Sayangnya kata dia, hingga hari ini itu belum dilakukan. Sejauh ini kata Riko Walhi sendiri telah melaporkan enam perusahaan ke Polda Riau. Dua diantaranya masuk dalam catatan KLHK dan disegel.
"Yang sebagian sudah disegel tapi enggak ada upaya hukumnya, lambat baru satu tersangka itu pun saat peristiwa yang terjadi pada Februari-Maret namun periode Juni-September tidak ada yang dijadikan tersangka," tambahnya.
Untuk itu lanjut Riko, pengawasan hukum terkait pembakaran hutan itu harus dilakukan secara simultan dan tidak segan untuk menindak pelaku.
"Pengawasan hukum sejak keluar SP3 pada tahun 2016 sampe sekarang menunjukkan penurunan sehingga lahan gambut tidak dipulihkan terjadi kemarau panjang, ini percepat kebakaran dan itu terjadi di Jambi dan Sumatera Selatan," tukasnya.
(Edi Hidayat)