Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tanggapan KPK Setelah Revisi UU KPK Disahkan DPR

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |16:02 WIB
 Ini Tanggapan KPK Setelah Revisi UU KPK Disahkan DPR
Wakil Ketua KPK, Laode (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dengan disahkannya revisi UU tersebut, kedepannya kinerja penindakan lembaga antirasuah akan tidak berjalan secara maksimal dan profesional.

"Jika apa yang kami terima dari media adalah benar. UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

 Baca juga: Meski RUU KPK Disahkan, Sejumlah Fraksi di DPR Beri Catatan

Selain itu, kata Syarif, disahkannya revisi UU itu bertentangan dengan sikap dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menolak beberapa poin revisi UU itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement