"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," tutur Syarif.
Baca juga: Harus Izin Dewan Pengawas, Begini Ketentuan Penyadapan di UU KPK yang Baru
Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:
A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
B. Pembentukan Dewan Pengawas.