Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham: Penyadapan KPK Harus Sesuai Izin agar Tak Abuse of Power

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |18:46 WIB
Menkumham: Penyadapan KPK Harus Sesuai Izin agar Tak <i>Abuse of Power</i>
Menkumham, Yasonna Laoly.
A
A
A

"Memang di negara-negara lain penyadapan untuk menguatkan bukti, baru dimulai sesudah penyidikan. Kita tidak, dalam penyelidikan (KPK) juga kita kasih kesempatan, tapi harus ada izin," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DPR RI akhirnya mengesahkan revisi UU KPK meski ditolak berbagai pihak. Ada sejumlah pasal yang sudah resmi diubah oleh legislatif bersama eksekutif, di antaranya soal aturan penyadapan.

Salah satu ketentuan yang direvisi dalam UU KPK adalah Pasal 12 terkait penyadapan. KPK tetap diberi kewenangan menyadap, tapi harus ada izin tertulis dari Dewan Pengawas.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement