JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan alasan Pemerintah dan DPR sepakat kewenangan penyadapan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus seizin dari Dewan Pengawas. Hal ini tertuang dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Di sini kita atur, kewenangan penyadapan itu kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power, maka dikatakan harus ada izin penyadapan," tutur Yassona di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Menurut Yassona, jika merujuk di negara lain yang menghargai HAM, izin penyadapan harus lewat lembaga pengadilan.
Yassona optimis aturan baru ini makin mempermudah KPK karena penyadapan boleh dilakukan selama proses penyelidikan.
