Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR & Pemerintah Sepakat Revisi UU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |23:08 WIB
DPR & Pemerintah Sepakat Revisi UU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna
Rapat di DPR RI (Foto: Okezone/Harits)
A
A
A

Sementara, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly. Dia berujar mewakili Presiden menyetujui atas rencana revisi UU tentang permasyarakatan tersebut.

"Pada akhirnya, kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang pemasyarakatan untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI," ungkap Yassona.

Adapun terdapat beberapa muatan baru yang ditambahkan dalam revisi UU tentang Pemasyarakatan. Setidaknya sebanyak sebelah poin, yang diantaranya :

A. Penguatan posisi pemasyarkatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarkatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satunya penderitaan, serta profesionalitas.

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarkatan yg mencakup tentang peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarkatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarkatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarkatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarkatan.

J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarkatan.

K. Dan yg terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarkatan.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement