Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpaksa Menghirup Kabut Asap, Warga Palangkaraya: Bisa Sesak

Terpaksa Menghirup Kabut Asap, Warga Palangkaraya: Bisa Sesak
Siswa di Palangkaraya memakai masker akibat pekatnya kabut asap. (Foto: Bjorn Vaughn/BBC News Indonesia)
A
A
A

Hal yang sama akan dilakukan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas. Dia yang bersama sejumlah warga Kalteng memenangkan gugatan melawan Presiden Joko Widodo itu berencana menjemput istri dan anak-anaknya yang bermukim di Palangkaraya untuk mengungsi ke Jakarta.

"Dua minggu lalu sudah sempat mengunjungi keluarga saya untuk dievakuasi, tapi hujan sempat terjadi di Palangkaraya sehingga tidak jadi saya evakuasi," imbuhnya.

Keputusan Arie untuk mengungsikan keluarganya bukan baru sekarang. Ketika bencana kabut asap pada 2015, ia mengevakuasi warganya keluar dari Pulau Kalimantan untuk sementara.

"Hampir lima bulan masyarakat Palangkaraya, termasuk keluarga saya itu, hidup di situasi yang sangat sulit karena kebakaran hutan dan lahan, dan asap sudah melebihi ambang batas," tutur Arie.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Lakukan Berbagai Upaya Padamkan Karhutla Riau 

Tahun ini, trauma ketika 2015 itu mendorongnya untuk melakukan hal yang sama. Terlebih, keluarganya sudah sakit-sakitan.

Menurut Arie, sikap pemerintah yang belum menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dimenangkannya dan kawan-kawan –terlepas dari upaya pemerintah yang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut– menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani kasus karhutla yang sudah terjadi puluhan tahun.

"Kebakaran hutan dan lahan hanya dianggap sebagai kejadian biasa dan ditangani juga secara biasa," ungkap Arie.

"Pemerintah sedang mempermainkan nasib jutaan rakyat yang terkena kabut asap jika mereka terus mengabaikan upaya hukum, dalam konteks gugatan warga negara ini."

Baca juga: Usai Salat Istisqa, Jokowi Bergerak Tinjau Penanganan Karhutla di Riau 

Arie mengatakan, pemerintah seharusnya segera menjalankan poin demi poin putusan tersebut karena di dalamnya mengandung hak warga negara atas lingkungan yang sehat.

"Sesungguhnya di situ (putusan MA) membantu pemerintah untuk melakukan upaya-upaya yang terintegrasi untuk kasus-kasus karhutla dan upaya-upaya pemulihan."

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement