Mengarah ke Status Bencana
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum mengubah status Palangkaraya ke level bencana. Namun, langkah tersebut menurutnya mungkin diambil dalam waktu dekat.
"Tadi sudah kami bahas di tingkat provinsi, arahnya itu memang ke arah bencana," tutur Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul, Senin 16 September 2019.
Hal yang mengganjal perubahan status itu adalah belum adanya pemerintah tingkat kabupaten ataupun kota yang menyatakan hal demikian, yang mana menjadi syarat peningkatan status.
"Syaratnya, dua bupati atau satu (wali) kota (mengumumkan status bencana)," imbuh dia.
Baca juga: Penyakit ISPA Akibat Kabut Asap Serang 16.000 Warga Kota Jambi
Meski demikian, Suyuti memastikan pelayanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap menjadi perhatian pemerintah saat ini.
Selain membagikan ratusan ribu masker dan menyediakan 70 titik ruang oksigen secara gratis bagi masyarakat, Pemprov Kalteng juga segera mengeluarkan kebijakan baru.
"Kita mau mengeluarkan surat. (Untuk) pembebasan biaya bagi yang belum punya kartu BPJS," tuturnya.
Namun, ketentuan tersebut secara otomatis akan tidak berguna bila status Kalimantan Tengah dinyatakan dalam bencana.
Baca juga: Wacana Copot Kapolda Dinilai Penting untuk Penegakkan Hukum soal Kebakaran Hutan
Maka itu, pihaknya menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota tengah didorong untuk mengumumkan status bencana, sehingga penanganan korban pun dapat dilakoni selayaknya kondisi bencana.
"Kita berharap sore ini (Senin 16 September, red) kita tunggu, supaya besok bisa terbit suratnya dari provinsi," jelas Suyuti.
Berdasarkan data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), hingga Senin malam terdapat 2.300-an titik api di seluruh Indonesia.
Sementara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 162 titik api dengan Tingkat Kepercayaan Tinggi (81–21.00 persen) di Kalimantan Tengah.
(Hantoro)