Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demo Tuntut Selesaikan Pelanggaran HAM di Sorong Dibubarkan Polisi

Chanry Andrew S , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |14:25 WIB
Demo Tuntut Selesaikan Pelanggaran HAM di Sorong Dibubarkan Polisi
Polisi Amankan Aksi Demo di Kota Sorong, Papua (foto: iNews/Chanry Andrew S)
A
A
A

Polisi langsung dengan tegas menyita sejumlah pamflet dan spanduk yang dibawa oleh massa. Kemudian massa diminta untuk membubarkan diri.

Dua orang warga yang ada bersama-sama massa Pendemo yang tak menghiraukan seruan Aparat kepolisian tetap berorasi, sehingga aparat keamanan langsung mengamankan keduanya ke Mapolres Sorong kota.

Sebelumya sebuah seruan bagi warga Papua sempat beredar di kalangan warga dan media sosial berupa seruan demo damai.

Kapolres Sorong kota, AKBP Mario Christy Siregar mengatakan, dibubarkannya aksi demonstrasi warga tersebut karena pendemo melanggar undang-undang terkait aksi demonstrasi. Dan aksi massa itu juga dilakukan tepat di depan rumah ibadah.

"Saya katakan itu tidak sesuai. Sudah kita memberikan surat penolakan tapi masih melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, melanggar pasal 128. Ada undang-undangnya dan sudah kita dalami. Tidak ada satupun yang bertanggung jawab, tidak ada korlap tidak ada maksud dan tujuannya, apalagi tadi karena dilakukan di depan tempat ibadah," ucap Mario kepada awak media di lokasi demonstrasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement