PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan peringatan dan penyegelan kepada 133 perusahaan yang menyebabkan asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Sebelumnya yang saya beri peringatan ada 103, lalu bertambah lagi 30 perusahaan," ungkapnya Gubernur Kalbar H Sutarmidji kepada Okezone, Rabu 18 September 2019.
Baca juga: Terpaksa Menghirup Kabut Asap, Warga Palangkaraya: Bisa Sesak
Bang Midji, sapaan akrabnya menjelaskan urusan perizinan penggunaan lahan merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten dan pusat.
"Sebagai Gubernur saya tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut, dan Karhutla yang terjadi bukan ulah dari masyarakat, melainkan konsesi perkebunan. Bisa dilihat dari titik kordinat api yang menunjukkan dilahan pertanian. Ada yang tidak percaya karhutla yang memegang itu konsesi perkebunan dan masih menyalahkan masyarakat. Buka saja, silahkan lihat data titik kordinat api dimana dan diperusahan mana. Bahkan ada 900 hektare terbakar, kan ndak mungkin lahan petani," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Baru Terima Ganti Rugi Rp400 M dari Perusahaan Pembakar Lahan

Bahkan, dijelaskan mantan Walikota Pontianak dua periode ini, ditemukan ada perusahaan yang menanam di hutan lindung, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan dan harus segera diselesaikan karena sudah ada hasil auditnya.
"Terapkan saja hasil auditnya gimana selanjutnya menyelesaikannya. Jangan lalu saling menyalahkan ketika sudah terbakar. Kalau sudah terbakar kerahkan 100 helikopter, apinya padam tapi asapnya masih ada kan percuma," katanya.
Kedepan, ia berharap harus sinergi antara badan restorasi gambut dan BNPB dan KLHK dan harus duduk satu meja untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jangan ketika sudah di tegur Presiden baru kalang kabut, tapi tidak paham apa yang harus diperbuat. Padahal seharusnya harus paham dari sisi aturan dan prosedur," urainya.