Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WALHI: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Dijerat Pidana dan Pencabutan Izin

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 19 September 2019 |07:17 WIB
 WALHI: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Dijerat Pidana dan Pencabutan Izin
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Baca juga: Karhutla Riau, Wiranto : Tak Separah Seperti yang Diberitakan

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Tambahan (satu) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18/9/2019).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement