Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WALHI: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Dijerat Pidana dan Pencabutan Izin

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 19 September 2019 |07:17 WIB
 WALHI: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Dijerat Pidana dan Pencabutan Izin
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI, Yuyun Harmono mengatakan pihaknya akan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Sumatera dan Kalimantan yang menyeret beberapa nama korporasi. Sebab, ia kerap mendapat informasi kalau ada keterlibatan pihak pengusaha dalam karhutla, maka diduga akan berujung “damai”.

“Jadi beberapa kasus yang ada sejak 2015 ada yang banyak di SP3 kan artinya dihentikan kasusnya. Itu terkait dengan korporasi. Jadi dugaan kami awal-awal saja mereka itu kan ditetapkan tersangka sekian perusahaan, ketika isu kebakaran hutan sudah mereda, masuk musim hujan, ya kasus itu jadi menguap juga,” kata Yuyun kepada Okezone, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Polda Kalsel Sudah Petakan Titik Api Kebakaran Hutan

Selain itu, kata dia, ia mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar untuk mencabut izin usaha para pengusaha yang menyebabkan terjadinya karhutla di kawasan Sumatra dan Kalimantan. Sebab, bila tak dilakukan sanksi seperti itu, maka tak menutup kemungkinan bila mereka akan kembali mengulangi kejadian serupa pada tahun depan.

“Kita tidak pernah mengungkap ada korporasi yang kemudian dicabut izinnya, baik korporasi di perkebunan kelapa sawit. Jadi sanksi administratif yang selama ini selalu diberikan oleh LHK itu adalah peringatan. Yang kedua adalah pembekuan konsesi yang terbakar. Jadi dibekukan tidak boleh ada aktivitas. Tapi tidak pernah dicabut izinnya sehingga korporasi ini tidak ada rasa jera," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement