JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengakui bahwa keluarganya sangat terpukul begitu mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meyakini bahwa keluarga besarnya telah mengerti bahwa dugaan kasus yang menjeratnya itu sebagai risiko atas jabatannya sebagai menteri di Kabinet Kerja.
"Ya tentu keluarga saya sangat terpukul tapi saya yakin bahwa keluarga saya tahu ini risiko jabatan menteri. Risiko sebagai menteri harus siap dengan segala sesuatu," ujar Imam di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu 18 September 2019 tadi malam.

Imam Nahrawi juga mengungkapkan belum berkomunikasi dengan kader maupun Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pasalnya, ia baru mengetahui penetapan tersangkanya sore harinya. "Belum," singkatnya.
Seperti diwartakan, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Pemerintah untuk KONI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya juga menetapkan Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Mereka berdua ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain," kata Alex.
Alex menyebut, dalam perkara ini, Menpora Imam Nahrawi diduga telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.