JAKARTA – Imam Nahrawi sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), usai ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk mengisi posisi selepas mundurnya Imam Nahrawi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyarankan posisi Menpora yang kosong diisi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) menjadi pelaksana tugas sementara agar kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Bisa saja kekosongan kepemimpinan sementara dilanjutkan Sekjen (Sesmenpora-red)," ujar Hetifah kepada Okezone, Kamis (19/9/2019).
Sekadar diketahui, saat ini Sesmenpora dijabat oleh Gatot S Dewa Broto. Hetifah menjelaskan mengapa dia lebih mendorong agar Sesmenpora mengisi sementara jabatan itu karena kabinet periode 2014-2019 akan berakhir.
