
Ketua Majelis Hakim, Hamonangan Tampubolon yang memimpin persidangan juga sempat dibuat kesal, lantaran terdakwa memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tak kooperatif. Dalam persidangan, terdakwa juga disebutkan pernah mendekam di LP wanita Tangerang selama dua tahun karena kasus yang sama.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Samuel Waldemark menyampaikan bahwa kliennya pernah menjalani operasi di bagian kepala, sehingga membuat konsentrasi terdakwa mengalami sedikit gangguan.
"Dampak dari operasi kepala yang pernah dijalani klien kami, jadi seperti itu (keterangan berubah-ubah). Kalau untuk pernah tersangkut kasus sebelumnya, kami belum tahu persis," ujarnya.
Samuel juga menyampaikan kliennya telah mengembalikan separuh uang milik korban, yang membuat kasus ini seharusnya masuk ke ranah perdata.