"Jadi harusnya bukan ranah pidana lagi, karena kan sudah separuhnya (uang korban) dikembalikan," jelasnya.
Dokter gigi Nurdanti yang berpraktek di Harapan Indah, Kota Bekasi, dan Rawamangun, Jakarta Timur, dilaporkan atas dugaan penipuan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh seorang warga Bekasi bernama Asrianti.
Modus sang oknum dokter yaitu menawarkan proyek pengadaan alat-alat kesehatan. Agar proyek bisa berjalan, terdakwa kemudian meminjam modal sebesar Rp16 miliar kepada sejumlah korban. Namun proyek yang ditawarkan ternyata fiktif.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.