Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan.
Kementerian Luar Negeri Australia dalam imbauannya menyebutkan setiap UU akan mulai berlaku dua tahun setelah disahkan.
"Sejumlah besar undang-undang dapat berubah dan ini juga akan berlaku untuk penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," tulis Kemenlu Australia yang diposting ke situs web Smart Traveler Jumat, (20/9/2019).
Selain Pasal 417, Pasal 419 mengatur bahwa, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.