Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amnesty International Sebut Polisi Hong Kong Lakukan Penyiksaan saat Tangani Protes

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |21:11 WIB
Amnesty International Sebut Polisi Hong Kong Lakukan Penyiksaan saat Tangani Protes
Seorang polisi Hong Kong mengarahkan senjata ke massa pro-demokrasi. (Foto/Reuters)
A
A
A

HONG KONG - Amnesty International menyebut bahwa polisi Hong Kong telah melakukan penyiksaan dan pelanggaran lainnya saat menangani protes massa pro-demokrasi yang berlangsung lebih dari tiga bulan.

Para pengunjuk rasa anti-pemerintah, telah melemparkan bom molotov ke kantor polisi dan pemerintah pusat, menyerbu Dewan Legislatif, memblokir jalan-jalan ke bandara, menghancurkan stasiun metro dan menyalakan api di jalan-jalan kota yang dikuasai China tersebut.

Polisi menanggapinya dengan menambakkan gas air mata, meriam air, peluru karet, dan tembakan peringatan ke udara.

Baca juga: Pemimpin Hong Kong Buka Dialog dengan Massa Pro-Demokrasi

Baca juga: China Marah Menlu Jerman Temui Aktivis Hong Kong Joshua Wong

Foto/Reuters

Polisi Hong Kong dalam laporan Reuters, (20/92019) juga terlihat memukuli para pemrotes dengan pentungan. Beberapa cuplikan satu serangan semacam itu terlihat di stasiun kereta bawah tanah kemudian viral online dan memicu kemarahan yang semakin meluas.

"Pasukan (polisi) Hong Kong menggunakan taktik sembrono dan melanggar hukum terhadap orang-orang selama protes," Nicholas Bequelin, direktur Asia Timur di Amnesty International, mengatakan dalam sebuah laporan setelah investigasi lapangan.

"Ini termasuk penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan pembalasan terhadap orang yang ditahan dalam tahanan, beberapa di antaranya merupakan penyiksaan."

Foto/Reuters

Dalam satu contoh, polisi menyorotkan laser hijau ke mata tahanan, kata Amnesty, menggunakan taktik yang sebelumnya digunakan oleh banyak pemrotes melawan polisi.

Menanggapi laporan Amnesty, polisi Hong Kong mengatakan mereka menghormati "privasi, martabat, dan hak" orang-orang yang ditahan menurut peraturan, yang memungkinkan tahanan dibawa ke rumah sakit dan berkomunikasi dengan pengacara dan keluarga mereka.

"Kekuatan yang akan digunakan oleh polisi harus menjadi kekuatan minimum yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah," kata polisi dalam pernyataannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement