JAKARTA - Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly mengklarifikasi soal pasal dan norma dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai kontroversi. Salah satunya, Pasal 431 tentang pemidanaan gelandangan.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa 'Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I'.
Pasal ini menuai kontroversi, sebab gelandangan terancam pidana denda kategori I yakni sebesar Rp1 juta. Kata Yasonna, pasal penggelandangan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku.

Bahkan, KUHP yang merupakan warisan Belanda itu menerapkan pidana kurungan. Di mana, dalam Pasal 505 Ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan'.