Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik RKUHP, Menkumham Klarifikasi Tentang Pasal Gelandangan Didenda Rp1 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |20:35 WIB
Polemik RKUHP, Menkumham Klarifikasi Tentang Pasal Gelandangan Didenda Rp1 Juta
Yasonna Laoly (Foto : Okezone.com)
A
A
A

"Pengemis ada di KUHP. Kita atur justru kita mudahkan, kita kurangi hukumannya," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga : Polemik RKUHP, Yasonna Bicara soal Pasal Unggas hingga Penghinaan Presiden

Yasonna mengatakan dalam RKUHP, gelandangan yang ditangkap dapat didenda atau berdasarkan putusan hakim dimasukkan dalam pelatihan agar dapat bekerja. Hal ini berbeda dengan KUHP yang mengatur pidana penjara atau perampasan kemerdekaan.

"Dimungkinkan dengan hukuman kerja, ditangkap gelandangannya disuruh bekerja oleh hakim. Ini kalau dalam hukum Belanda itu perampasan kemerdekaan penjara, kalau dalam KUHP sekarang gelandangan itu ditangkap dimasukan dipidana, diambil kemerdekannya. Kalau ini tidak, disuruh kerja pengawasan kerja sosial. Tujuannya demikian," ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement