Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RKUHP Ditunda, Romo Magnis: Jika Tidak Bisa Dianggap Kongkalikong

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |16:31 WIB
RKUHP Ditunda, Romo Magnis: Jika Tidak Bisa Dianggap Kongkalikong
Romo Franz Magnis Suseno. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tokoh rohaniawan Katolik, Romo Franz Magnis Suseno, bersyukur Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menuai pro-kontra.

Baca juga: Jokowi Ingin Pengesahan RUU KUHP Ditunda 

"Mengenai hukum pidana, saya sangat mensyukuri bahwa Presiden Jokowi menunda," kata Romo Magnis di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Presiden Jokowi. (Foto: Fakhrizal Fakhri/Okezone)

Ia menambahkan, jika RKUHP direspons Jokowi sama dengan Revisi UU KPK, maka masyarakat akan menilainya melakukan kongkalikong dengan pihak yang berkepentingan.

Baca juga: DPR Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP 

"Kalau tidak (ditunda), dia itu bisa dianggap ikut kongkalikong untuk mengesahkan suatu dasar undang-undang tindak pidana tidak bisa diterima manusia. Perlu diklirkan dulu," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement