Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Keluarkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan dan Lahan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |18:01 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan dan Lahan
Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, di Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Alasan Indonesia Tidak Terima Tawaran Malaysia-Singapura Padamkan Karhutla 

Wakil presiden terpilih periode 2019–2024 ini menerangkan, fatwa haram karhutla dari MUI diharapkanmembuat para pelaku mengurungkan niat membuka lahan dengan cara membakar.

Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. (Foto: Okezone)

"Karena ini memang ada yang tentu dengan fatwa itu kemudian tidak berani," ujar KH Ma'ruf.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement