Baca juga: 37 Orangutan Terserang ISPA Jalani Perawatan Intensif Akibat Kabut Asap
Selain fatwa haram, para penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu. Sebab, fatwa yang dikeluarkannya hanya bersifat pedoman dan arahan.
"Tapi ada yang tak cukup dengan fatwa, makanya perlu ada tindakan dan penegakan hukum. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, ajakan, pedoman arahan, tapi kalau enggak bisa diarahkan ya law enforcement, penegakan hukum," tuturnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.