Share

Beraksi di Jambi, 2 Penjambret Asal Sumsel Ambruk Ditembak Polisi

Abimayu, Okezone · Sabtu 21 September 2019 21:01 WIB
https: img.okezone.com content 2019 09 21 340 2107707 beraksi-di-jambi-2-penjambret-asal-sumsel-ambruk-ditembak-polisi-AmCcmTPmCM.jpg ilustrasi (Shutterstock)

MERANGIN โ€“ Dua pelaku jambret berinisial DP dan SP ditembak polisi dengan alasan melawan dan berupaya kabur saat hendak ditangkap di Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (21/9/2019).

Kedua pria asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan itu ditembak di bagian kaki usai menjambret barang ibu-ibu di dua lokasi di Kota Bangko, Merangin. Keduanya sedang dirawat di rumah sakit. Polisi ikut menyita hasil jambretan pelaku.

"Dua pelaku ini merupakan pelaku penjambretan dan kita ambil tindakan tegas terukur sebab membahayakan petugas yang menangkapnya,โ€ kata Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi.

Menurutnya dalam beraksi, kedua pelaku sering menyasar barang-barang berharga yang dibawa oleh perempuan.

โ€œTarget mereka adalah ibu-ibu dan anak remaja. Dari tangan pelaku kita dapati hasil kejahatan mereka seperti tiga unit handphone, satu kalung emas, dompet dan juga beragam ATM," ujar Lutfi.

Penangkapan disertai penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan ke polisi bahwa ada dua penjambret melarikan diri usai beraksi di dua lokasi di Kota Bangko. Mereka kabur dengan hasil jambretannya.

Polisi kemudian memburu pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi. Belakangan kedua pelaku kedapatan melintas di depan Mapolsek Kota Bangko.

Follow Berita Okezone di Google News

Polisi kemudian mengejarnya. Sesampau di Desa Simpang Limbur, polisi berusaha menghentikan kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU. Namun, keduanya mencoba melarikan diri.

Lutfi mengklaim polisi sempat memberikan peringan tembakan, namun pelaku malah mengacungkan pisau carter dan berusaha melukai petugas. Polisi kemudian berupaya melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku.

Lutfi mengatakan penyidiknya sedang mengembangkan kasus penjambretan tersebut dan berkoordinasi dengan polres lainnya, karena ada kemungkinan pelaku juga pernah beraksi di daerah lain.

"Kita masih kembangkan semoga saja bisa mengungkap fakta lainnya dan dua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 (KUHP) dengan ancaman pindana tujuh tahun penjara," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini