LHOKSEUMAWE – MS (9) menjadi korban penganiayaan orang tuanya Muhamad Ismail (39) dan Uli Grafita (38) dengan cara diikat menggunakan rantai di Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Tak hanya itu, sejak umur enam tahun, korban dipaksa mengemis dengan target mendapat Rp100 ribu per hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, jika hasil mengemis MS tidak mencapai target, korban akan dipukul menggunakan palu atau gelas serta dirantai.
“Hasil mengemis MS digunakan Uli untuk membeli sabu sementara Ismail menggunakannya untuk berjudi,” kata Indra di Polres Lhokseumawe, mengutip iNews.id, pada Sabtu (21/9/2019).
Dari hasil pemeriksaan urine, Uli dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Uli, menurut Indra, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, Uli tidak menyuruh MS mengemis. Selain itu, menurutnya MS diikat karena tidak mau berangkat sekolah mengaji. Kini MS sudah menjalani pemeriksaan psikologis. Selanjutnya MS akan diserahkan ke Dinas Sosial Lhokseumawe.