Sementara, dalam Pasal 419 yang mengatur kohabitasi atau samen leven disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori dimaksud berjumlah sekitar Rp50 juta.
Sekadar informasi, sejumlah media massa Australia memberitakan soal pasal perzinahan yang ada di dalam RKUHP. Media-media di Australia mengkritisi dan membuat pemberitaan yang bernada ancaman terhadap pariwisata di Bali.
Beberapa media tersebut yakni, koran The Age di Melbourne dan The Sidney Morning Herald (SHM) yang mengangkat judul pemberitaan 'Perubahan Hukum Bisa Menghancurkan Turisme di Bali'. Kemudian, The Daily Telegraph yang menulis hal serupa yakni 'Jangan pergi: Warga Australia Disarankan Hindari Bali'.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.