"Sehingga seluruhnya bernilai Rp591.943.064," ujar jaksa.
Baca Juga : Jokowi: Kerusuhan di Wamena karena Berita Hoaks!
Baca Juga : KPK Cecar Eks Sesmenpora soal Aliran Suap ke Imam Nahrawi
Menurut jaksa, suap diberikan agar Sri membantu perusahaan yang digunakan Bernard mendapatkan lelang dalam pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi barang atau produk (revitalisasi Pasar Beo) dan pekerjaan pengembangan pasar dan retribusi barang atau produk (revitalisasi Pasar Lirung) tahun anggaran 2019.
Atas perbuatannya, Sri didakwakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor J7ncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)