Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asap Karhutla Masih Pekat, PNS Hamil dan Sekolah di Jambi Diliburkan

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |09:39 WIB
Asap Karhutla Masih Pekat, PNS Hamil dan Sekolah di Jambi Diliburkan
Kabut asap di Kota Pekanbaru, Riau (Okezone.com/Banda Haruddin)
A
A
A

JAMBI – Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti Provinsi Jambi. Pemerintah Kota Jambi meliburkan aktivitas sekolah dan aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai tidak tetap (PTT) yang sedang hamil karena kualitas udara berbahaya bagi kesehatan.

Kabag Humas Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan, ASN dan PTT hamil diliburkan masuk kerja mulai 23 hingga 25 September 2019, mengingat jika beraktivitas di luar rumah, akan berbahaya buat ibu dan janin di kandungnya mengingat kabut asap masih pekat.

"Ini berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada diatas baku mutu atau berada diatas batas tenggang yang diperbolehkan dan berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya," ujarnya, Senin (23/9/2019).asap di jambi

Kabut asap di Jambi (Okezone.com/Azhari)

Selain itu, Wali Kota Jambi juga sudah mengeluarkan maklumat tentang antisipasi dampak kabut asap berdasarkan hasil koordinasi dengan DLHD dan Dinas Kesehatan setempat.

Baca juga: Mandailing Natal Diselimuti Asap Pekat, Warga Pakai Masker

"Kepada sektor swasta dalam Kota Jambi juga diimbau memberikan dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, selama tiga hari tersebut," tutur Abu.

Pemkot Jambi juga meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/sederajat selama tiga hari ke depan.

Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi terkini bencana asap, jika masih masuk katagori berbahaya, liburnya bisa diperpanjang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement