JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik menyatakan dalam paripurna hari ini, Selasa (24/9/2019) revisi Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) tak akan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Enggak (disahkan) RUU PAS itu," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Demo Lanjutan, Rombongan Mahasiswa Mulai Berdatangan ke Gedung DPR
Dijelaskan Erma, mengapa RUU PAS belum disahkan karena RUU Pemasyarakatan berkaitan dengan RKUHP yang sebagai induk dari sistem peradilan.