Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Sebut UU Pemasyarakatan Tak Jadi Disahkan Dalam Paripurna

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |11:22 WIB
 Komisi III Sebut UU Pemasyarakatan Tak Jadi Disahkan Dalam Paripurna
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik menyatakan dalam paripurna hari ini, Selasa (24/9/2019) revisi Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) tak akan disahkan menjadi Undang-Undang.

"Enggak (disahkan) RUU PAS itu," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

 Baca juga: Demo Lanjutan, Rombongan Mahasiswa Mulai Berdatangan ke Gedung DPR

Dijelaskan Erma, mengapa RUU PAS belum disahkan karena RUU Pemasyarakatan berkaitan dengan RKUHP yang sebagai induk dari sistem peradilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement