JAKARTA - Wakik Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada DPR untuk menghapus salah satu pasal, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kata Erma, dalam pertemuan antara Presiden dengan pimpinan, fraksi dan Komisi III DPR di Istana Merdeka, Jokowi meminta pasal mengenai penghinaan kepada Presiden untuk dihapuskan.
"Di rapat itu, Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan tehadap presiden, beliau mengatakan bahwa saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Komisi III Sebut UU Pemasyarakatan Tak Jadi Disahkan Dalam Paripurna
Meski Jokowi meminta untuk dihapuskan, Erma berujar tak sepakat dengan permintaan itu. Karena menurutnya, pasal dalam RKUHP tentang penghinaan Presiden itu diperlukan dan bukan hanya untuk Jokowi saat ini.
"Pak Presiden mengatakan begitu, tapi kan kami bikin, sekali lagi kami bikin RKUHP bikin undang-undang di negara ini bukan untuk satu orang, bukan untuk satu partai tapi untuk Indonesia," tegas dia.
Baca juga: Demo Lanjutan, Rombongan Mahasiswa Mulai Berdatangan ke Gedung DPR`
Menurut Politikus partai Demokrat ini, adanya pasal tersebut dalam KUHP agar kehormatan Presiden bisa dijaga dan bisa melaporkannya secara langsung.
"Apa mau dihina kehormatannya. Apa mau misalnya saya dihina nanti saya suruh fans club saya ngadukan, mau begitu?,"tutur Erma. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.