Berikut pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat, sebagaimana Okezone himpun dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2019).
1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.
2. Pasal 432: Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.
3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.
4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.
5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.
6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.
7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.
8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.
9. Pasal 335: Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.
10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.