JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018 yang menyeret eks Menpora Imam Nahrawi.
Dalam pemeriksaan yang berjalan selama 8 jam itu, Gatot mengaku dicecar oleh penyidik lembaga antikorupsi terkait dengan pengaturan atau regulasi mengenai pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Saya hanya diperiksa dalam kapasitas untuk menjelaskan tentang regulasi aturan tentang hibah boleh apa tidak. Lalu dasarnya kemudian fungsi tanggung jawab Sesmenpora seperti apa kemudian bagaimana alur anggaran seandainya KONI butuhkan dana," kata Gatot usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Sesmenpora Terkait Kasus Dugaan Suap Imam Nahrawi

Pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI diduga terdapat celah untuk adanya feedback. Namun, hal tersebut dibantah. Gatot mengklaim, dalam di Kemenpora tidak ada sama sekali budaya feedback atau timbal balik terkait pencarian dana tersebut.
"Saya klarifikasi saya tak terima kalah ada anggapan atau penilaian bahwa ada budaya feedback di Kemenpora saya pernah jadi Deputi IV di tahun 2016-2017 disana tak ada budaya feedback jangan digeneralisasi ada budaya feedback," klaim Gatot.
Sementara itu, Gatot juga membantah bahwa eks Menpora Imam Nahrawi pernah meminta uang kepadanya. Dia menyebut hanya fokus menjalani pemeriksaan terkait dengan mekanisme pencairan dana itu.
"Saya lebih banyak diregulasi dan terjemahan regulasi sendiri. Tentang anggaran KONI dapatkan anggaran sah karena KONI diatur UU olahraga nasional," tutur Gatot.
Baca Juga: KPK Periksa Satu Saksi untuk Tersangka Imam Nahrawi
KPK resmi menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam dan Ulum ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.
Diduga Imam sebagai Menpora telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentan 2014-2018 melalui asisten pribadinya senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.