Adapun jalur yang dibebaskan penerapan sistem ganjil genap adalah.
1) Jalan S. Parman sampai dengan MT Haryono dan sebaliknya Jalan MT Haryono sampai dengan Jalan S. Parman.
Baca juga: Ingin Demo ke DPR, Sejumlah Pelajar Bawa Clurit Ditangkap Dekat Istana
2) Jalan Kota Tua sampai dengan Jalan Fatmawati Jakarta Selatan dan sebaliknya dari Jalan Fatmawati sampai dengan Kota Tua Jakarta Barat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.