 
                
JAKARTA - Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim pengawas internal untuk melaksanakan pengamatan (observasi) langsung, analisa dan evaluasi (anev) terhadap kinerja Satuan Wilayah mulai dari tingkat Polda, Polres dan Polsek dalam menanggulangi masalah Karhutla, baik dari kegiatan preemtif, preventif maupun sampai pada represif yaitu penengakkan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal tersebut disampaikan saat Moechgiyarto saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Polri sudah membentuk tim pengawas internal dari Itwasum dan Propam Mabes Polri, untuk melakukan audit dan asesment dengan sasaran Polsek, Polres dan Polda di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,” kata Moechgiyarto kepada Okezone, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Polda Jambi Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, 1 di Antaranya Korporasi
Usai melakukan peninjauan dan pengecekan aplikasi Bekantan, Irwasum Polri dan rombongan kemudian mendatangi Posko Karhutla yang ada di Guntung Damar Banjarbaru dan melakukan pengecekan Embung dan Kanal di Guntung Damar Banjarbaru.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani memaparkan tentang kinerja Polda Kalsel dan Jajaranya dalam melakukan mengambil langkah-langkah penanggulangan Karhutla mulai dari preemtif, preventif dan represif yaitu penegakkan hukum, termasuk menyampaikan tentang inovasi yang sudah dilakukan Polda Kalsel dalam penanggulangan Karhutla di wilayah hukumnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Segel 7 Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi
Yazid mengatakan, bahwa Polda Kalsel juga sudah menurunkan tim yang terdiri dari para Pejabat Utama dan beberapa Perwira Polda Kalsel dengan tujuan untuk mengawasi langsung bagaimana penanganan Karhutla.
"Dan membuat inovasi ranmor baik roda empat maupun roda dua yang dilengkapi dengan alkon untuk membantu pemadaman Karhutla di wilayah yang sulit di jangkau, memanfaatkan menajemen media untuk publikasi larangan Karhutla dan kegiatan penanggulangan Karhutla," papar dia.
(Awaludin)