"Padahal informasi itu kan kita sebagai masyarakat punya hak peran serta masyarakat dalam proses penegakkan hukum," tegas Gading.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dandhy Laksono ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis malam, 26 September 2019. Meski telah dibebaskan, ia tetap diberikan status tersangka.
Tak lama dari penangkapan Dandhy, mantan jurnalis Ananda Badudu juga diamankan pihak kepolisian. Ia menjadi saksi atas dugaan penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.