"Ini bahaya kalau seseorang yang menyampaikan informasi bahkan ya, bukan opini, atas suatu peristiwa di daerah lain, khususnya Papua, dan itu fakta sudah terverifikasi, tapi malah dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan bahkan berita bohong," ujar Gading kepada Okezone, Jumat (27/9/2019).

Menurut Agung, membeberkan informasi berdasarkan fakta seperti yang dilakukan oleh Dandhy seharusnya sesuatu hal yang dapat membantu pemerintah untuk menemukan dalang-dalang dari kejahatan oleh pelanggar HAM.
"Bukan malah diciduk orang yang berusaha untuk membantu pemerintah dengan menginformasikan pelanggaran HAM yang ada di suatu daerah. Seharusnya direspon dengan proses penegakkan hukum, mengusut siapa pelaku di balik proses penganiayaan dan sebagainya," paparnya.
Baca juga: Amnesty International Minta Polisi Hentikan Kasus Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu