Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai DLH DKI Wajib Ngantor Naik Sepeda Setiap Jumat

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |15:01 WIB
Pegawai DLH DKI Wajib <i>Ngantor</i> Naik Sepeda Setiap Jumat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

Gubernur DKI Anies Baswedan mencontohkan naik sepeda

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan yang ditetapkan 23 September 2019 mulai berlaku efektif pada Jumat 27 September 2019. Ratusan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), terpantau menuju kantor dengan menggunakan angkutan umum, bersepeda dan bahkan ada yang berjalan kaki.

"Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya," tuturnya.

Baca Juga: Resmikan JakGrosir, Anies: Kebutuhan Pokok Bisa Jadi Lebih Murah

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement