Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bakar 82 Kilogram Ganja yang Disembunyikan di Septic Tank

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |21:31 WIB
 Polisi Bakar 82 Kilogram Ganja yang Disembunyikan di Septic Tank
Polda Banten saat musnahkan ganja (foto: Rasyid/Sindo)
A
A
A

SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).

Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Cikeusal, Kabupaten Serang pada tanggal 9 September 2019 lalu.

"Barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram sudah dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Tomsi usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019).

Dijelaskan Tomsi, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari empat tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.

 Ganja

Oleh para tersangka, barang bukti ganja yang berasal dari Jakarta untuk di edarkan di wilayah Banten itu disembunyikan di dalam septic tank.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement