"Tersangka yang kita amankan ada empat, dan masih terus kita kembangkan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba," ujarnya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.
Prosesi pemusnahan disaksikan secara langsung oleh ulama, tokoh masyarakat, Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan, BNN Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf, dan keempat tersangka.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.