Baca Juga : Dandhy Dwi Laksono Berstatus Tersangka, tapi Tidak Ditahan
Selain itu, Usman menegaskan dirinya mendukung aksi mahasiswa melalui online crowd-funding bukanlah tindak pidana. Begitu pula dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua.
"Mereka menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial," tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono sebelumnya menjelaskan, kasus yang menjerat aktivis kemanusiaan, Dandhy Laksono (DBL) bukan delik aduan, sehingga polisi bisa membuat laporan sendiri.
"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ ada 10 besar, di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," kata Argo
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.