JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid meminta Komnas HAM dan Ombudsman agar turut memeriksa memeriksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.
“Guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono," kata Usman di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

Usman menilai penangkapan penangkapan terhadap Ananda Badudu dan Dandhy Laksono walau kemudian dilepas pada akhirnya, menunjukkan bahwa polisi malah justru menjauh dari nilai-nilai HAM yang harus mereka implementasikan dalam menjalankan tugas.
"Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat;" tuturnya.