Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial (medsos). Setelah akrab, pelaku mengajak korban bertemu.
Saat pertemuan tersebut, pelaku memberi korban miras jenis ciu. Korban yang sudah tidak sadar kemudian memerkosanya secara bergilir.
“Pelakunya ada lima orang. Perbuatan ini berlangsung di tiga TKP, dari malam hingga pukul 10 pagi, dalam kondisi korban tidak sadar karena dicekoki miras,” ujar Suhemanto saat gelar perkara di Mapolres Cirebon.
Para pelaku yang merupakan buruh serabutan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Rachmat Fahzry)