JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan bahwa anak Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L telah menjual tiga kali narkotika jenis sabu.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang menjelaskan hal itu diakui oleh L setelah aparat menangkap terlebih dahulu satu tersangka lainnya berinisial FA.
"Kami tanya terhadap saudara L ini, benar dia menjual barang bukti itu kepada saudara FA sebesar Rp800 ribu. Akan tetapi saudara L ini sudah tiga kali menjual barang jenis sabu kepada saudara FA," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2019).

Baca Juga: Putri Sri Bintang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba