Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Jurnalis Korban Kekerasan saat Demo Makassar Jalani Pemeriksaan di Polda Sulsel

Herman Amiruddin , Jurnalis-Senin, 30 September 2019 |14:51 WIB
3 Jurnalis Korban Kekerasan saat Demo Makassar Jalani Pemeriksaan di Polda Sulsel
3 Jurnalis Korban Pemukulan Diduga Oknum Polisi saat Mengamankan Aksi Demo di Makassar, Melapor dan Jalani Pemeriksaan di Propram Polda Sulsel, Senin (30/9/2019). (foto: Okezone/Herman Amiruddin)
A
A
A

MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, mendampingi 3 orang jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat meliput demo di Makassar, pada Selasa 24 September 2019.

Tim advokasi bantuan hukum kekerasan jurnalis yang tergabung dalam LBH Pers Makassar, resmi menyerahkan barang bukti, ke Propam Polda Sulsel, Senin (30/9/2019).

Baca Juga: 3 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Diduga Aparat saat Liput Demo di Makassar 

3 Jurnalis Korban Kekerasan Diduga Polisi saat Meliput Demo Makassar, Melapor dan Jalani Pemeriksaan di Polda Sulsel (foto: Okezone/Herman Amiruddin)

Barang bukti yang diserahkan berupa 2 video dugaan, 3 baju korban, 9 lembar hard copy foto (dua foto per lembar), soft copy 1 keping DVD, dan riwayat perawatan di RS Awal Bros.

Penyerahan barang bukti itu berasal dari dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel, pada Selasa, 24 September 2019.

"Intinya hari ini tahapan laporan kita lakukan, baik pidana dan etik di Propam untuk perkembangan nya masih proses," Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng.

Kadir Wokanubun, Tim Kuasa Hukum ini membuat laporan aduan, secara umum yang dibagi dalam dua bagian. Pertama tindak pidana umum pasal yang disangkakan yakni pasal 170 dan pasal 351.

"Yang kedua kita ke Propam karena yang terlibat ini adalah aparat, olehnya itu Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan," tegas Kadir.

3 Jurnalis Korban Kekerasan Diduga Polisi saat Meliput Demo Makassar, Melapor dan Jalani Pemeriksaan di Polda Sulsel (foto: Okezone/Herman Amiruddin)

Kadir menjelaskan, ketiga korban mengalami luka-luka lebam dan bagi tim advokasi hukum, hal itu merupakan tindak pidana. "Padahal teman-teman dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap," jelasnya.

"Kami menagih komitmen kepolisian perihal perlindungan jurnalis ketika meliput di lapangan, karena inikan bukan insiden pertama. Nah itu jadi bukti polisi tidak pernah memberikan rasa aman bagi jurnalis ketika melaksanakan kerja-kerja Jurnalistik," paparnya.

Baca Juga: Lemparan Batu dan Gas Air Mata Warnai Demo Mahasiswa di Makassar 

Dia juga minta Kapolda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dari segi etik kepolisian juga tindak pidananya.

Sekadar diketahui, tiga jurnalis yang mendapat kekerasan dari aparat kepolisian saat melakukan tugas liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, RUU pertanahanan, di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, yakni Muhammad Darwi Fathir jurnalis Antara, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement