"Persoalannya semua harus sesuai dengan hukum dan aturan yang ada. Jika penyampaian pendapat dilakukan secara damai, itu sangat kami hargai. Yang kami sesali dan akan kami tentang adalah jika atas nama penyampaian pendapat melakukan perusakan. Itu yang tidak ada dalam kamus kami," ucap Sekjen FAB itu.
Baca Juga: Azan Berkumandang, Pelajar : Pak Polisi Sudah Dulu, Maghrib Ini
"Hal seperti itu harus dihukum karena bukan merupakan penyampaian pendapat. Tindakan merusak harus dihukum sedangkan penyampaian pendapat tidak," pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.