
PT KCI dan PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengajak masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat hendak melintasi perlintasan sebidang antara jalur rel kereta api dengan jalan. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta yang akan melintas saat melewati perlintasan sebidang.
"PT KAI selama bulan Agustus hingga September ini juga telah menggelar berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai perlintasan sebidang agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan bersama di lokasi-lokasi tersebut," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.