
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan Penghasutan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.
Adapun ketujuh tersangka dan perannya adalah, Robbyansyah (17) selaku kreator Grup WA STM/K Bersatu, Mohamad Pebri (18) admin Grup WA STM-SMK se-Nusantara, Wildan Rohmatullah (17) admin Grup WA SMK-STM se-Jabodetabek.
Lalu, Didin Hidayat (17) selaku admin Grup WA Jabodetabek Demokrasi, Muhamad Amir Muksin (29) admin Grup STM se-Jabodetabek, KS (16) admin Grup WA SMK-STM se-Jabodetabek, dan Dian Affandi (32) admin Grup WA SMK-STM.
(Qur'anul Hidayat)