
Namun Rickynaldo tidak menyebut siapa saja tujuh orang pelaku tersebut, hanya satu orang berinisial RO yang diduga merupakan seorang kreator dari ajakan itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )