"Para pelaku melakukan pencurian 3 kali dalam 1 minggu dan dalam 1 malam para pelaku melakukan 2 kali pencurian, pada saat ini para pelaku baru mengakui perbuatannya sebanyak 40 kali," ungkapnya.
Edy menambahkan, adapun modus operandi yang dilakukan yaitu para pelaku sudah melajukan pemetaan sasaran, usai didapat lokasinya mereka kemudian merusak kunci gembok yang terpasang pada pintu ataupun rolling door dengan menggunakan gunting pemotong besi dan kunci leter L dan leter T yang sudah dimodifikasi.
Berbagai barang bukti diamankan dari tangan pelaku. Sedangkan dua pelaku yang menjadi otaknya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan diamankan.
Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ke-4e, 5e, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.