Kapolsek Koto Tangah, AKP Rico Fernanda mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan telah mengakui perbuatannya. Sementara jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.
“Motif pembunuhan karena cemburu. Pelaku sakit hati dan memiting leher korban hingga tewas,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan ini sudah ditangani Polsek Koto Tangah.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.